SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang untuk dibahas lebih lanjut.

Penyerahan dokumen rancangan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, kepada Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu (6/8/2025) pukul 10.00 WITA.

Selain penyerahan rancangan KUPA dan PPAS-P, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Pinrang terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Hadir pula Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kades, perwakilan LSM, serta insan pers.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan bahwa rancangan KUPA dan PPAS-P Perubahan TA 2025 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pinrang tahun 2025.

Nasrun juga menyampaikan bahwa rancangan Perda di luar Propemperda yang disepakati bersama adalah Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan ini sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta rapat konsultasi pimpinan, sehingga disetujui untuk ditandatangani sebagai keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan tahapan penting dalam perencanaan anggaran daerah. Menurutnya, dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Pinrang TA 2025.

“Dalam rancangan KUPA-PPAS Perubahan ini, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah,” jelas Sudirman.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, visi misi pemerintah, serta janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, perumusan juga memperhatikan isu-isu strategis dan kondisi aktual yang sedang dihadapi Kabupaten Pinrang.

Lebih lanjut, Sudirman menyinggung usulan pembentukan Perda di luar Propemperda mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan ini, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Dengan penyerahan resmi rancangan KUPA dan PPAS-P Perubahan ini, DPRD bersama Pemkab Pinrang akan segera membahas detail substansi agar dapat melahirkan kebijakan anggaran yang adaptif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat Pinrang. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here