SMARTNEWSCELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat yang akan memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemberian sertifikat ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Setiap lembaga pemantau dan lembaga survei yang ingin terlibat dalam Pilkada 2024 diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Sahyra Ahniza, Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, di ruang Chrysant, Lantai 2, Hotel Claro Makassar, pada pukul 14.30 WITA. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemantau dan lembaga survei, antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center (CRC), dan Jaringan Suara Indonesia.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, berharap kehadiran pemantau dan lembaga survei dapat menyajikan data akurat terkait setiap tahapan Pilkada, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pemilihan secara transparan.
“Selain itu, lembaga yang melakukan penghitungan cepat diharapkan mampu memberikan gambaran perolehan suara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Baik pemantau maupun lembaga survei memiliki tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya berperan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 untuk memilih gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati.(*)