SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Lahan yang diduga masuk garis sempadan irigasi dibanguni bangun permanen di pertigaan Jalan Jampue-Jalan Bintang, Kelurahan Corowali, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Pembangunan bangunan permanen yang sudah tahap pemasangan pondasi ini di kavling dalam beberapa ruas bangunan yang tersisa hanya berjarak 2 meteran dari irigasi.

Dari pantauan media, tak jauh dari lokasi tersebut terpasang palang larangan mendirikan bangunan diatas garis sempadan dari Balai Pengairan. Salah satu penggiat sosial masyarakat, Jasmir L. Lainting menyoroti hal tersebut.

Jasmir menjelaskan, pembangunan ini tidak bisa dibiarkan dan Balai harusnya turun karena akan berdampak negatif kedepannya.

“Ini sudah coba konfirmasi, memang wilayah sempadan irigasi. Masalahnya dibangun permanen. Alas hak dari pembangun hingga sekarang tidak jelas,” terangnya.

Dia menambahkan, yang melakukan pembangunan adalah diduga oknum pejabat yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Ini harus ada perhatian dan Balai maupun dari Pemerintah setempat. Jangan sampai sama kasusnya Mall Pinrang dan Pasar Kampung Jaya yang masalahnya tak kunjung selesai hingga sekarang karena adanya dugaan pembicaraan dari awal atau deal-deal,” tandasnya. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here