SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Calon independen atau perseorangan adalah seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan tanpa didukung oleh partai politik tertentu.

Saat ini, sudah memasuki tahapan Pilkada. Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare diantaranya, Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H. Muktar. Dikemas dalam bentuk konferensi pers yang digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Jumat (3/05/2024).

Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon.

“Dengan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami mengenai syarat minimal dan tata cara mendapatkan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” ujar Awal Yanto.

Sementara, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah memaparkan, KPU RI telah menerbitkan Surat nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024.

“Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024,” jelasnya.

Sebagaimana bunyi pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, lanjut Nur Islah, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sambung dia, KPU Kota Parepare telah menetapkan Keputusan nomor 155 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024. Dengan dasar jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 dukungan, tersebar minimal pada 3 kecamatan.

Berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jadwal terkait pencalonan sebagai berikut :
a. Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan calon Perseorangan 5 Mei 202419 Agustus 2024
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tgi 27 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
c. Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024

“KPU kota Parepare juga telah membuka Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan Serentak 2024. Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik,” tutup Nur Islah. (*smartne

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here