SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Eks Wakil Kapolri periode 2013-2014 Komjen (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.
Dia menyebut mantan anak buahnya tersebut memiliki kinerja yang hebat di kepolisian.
Oegroseno sempat berbincang dengan Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, saat masa skors persidangan.
Saat dikonfirmasi isi obrolan tersebut, Oegreoseno mengatakan itu perbincangan mengenang masa lalu.
“Cuma cerita-cerita masa lalu saja waktu saya menjadi Kadivpropam, Hendra sudah jadi anak buah saya,” kata Oegroseno saat ditemui usai sidang.
Dalam pembicaraan tersebut, Oegroseno mengenang saat dia pernah membawa Hendra Kurniawan ke Malaysia. Saat itu, kata dia, Hendra bersama dirinya pernah menangani kasus seorang polisi yang melakukan tindakan kriminal di sana.
“Kalau tidak salah seorang polisi yang menjadi perompak di perairan Malaysia,” kata dia.
– Oegroseno menyebut Hendra Kurniawan ahli Paminal
Selama menjadi atasan Hendra, Oegroseno menilai tinggi kinerja anak buahnya tersebut. Ia menyebut anak buahnya mampu bekerja baik sebagai anggota Biro Pengamanan Internal Polri sehingga diberi kepercayaan selama 20 tahun di biro tersebut.
“Hendra ini kalau mau dipindahkan selalu menolak dan selalu minta di Paminal. Dia ini ahlinya soal Paminal dan kerjanya bagus,” ucapnya.
Oegroseno juga membeberkan alasan mengapa dia mau bersaksi untuk meringankan hukuman Hendra Kurniawan. Ia mengatakan dirinya ingin membuat kasus yang menimpa anak buahnya tersebut menjadi terang benderang.
“Ya agar tidak terjadi kabar simpang siur di tengah masyarakat terutama terkait Divisi Propam Polri,” kata Oegroseno.
– Selanjutnya, kasus yang menjerat Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
Sumber: (Tempo.co.id)