SMARTNEWSCELEBES.COM, PAPUA – Dua oknum polisi viral jilat kue ultah TNI berakhir tragis dengan sanksi pemecatan. Kini 2 anggota PJR Polda Papua Barat itu mengajukan banding atas sanksi PTDH-nya.
Kedua oknum polisi ini tak terima di-PTDH Propam Polda Papua Barat. Kedua polisi ini bernama Bripda Fahri dan Bripda Daut.
Dua 2 anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu melakukan pelecehan pas di hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI pada 5 Oktober lalu.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, hari ini.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas pemecatannya.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam Erwindi dilansir Antara.
Diketahui, dalam video viral yang beredar di Instagram, terlihat oknum polisi ini membawa kue tar berisi hadiah ultah untuk TNI ke-77 hari ini.
Lalu salah satu anggota Polisi Jalan Raya (PJR) ini menjilati kue ulang tahun yang akan diserahkan kepada TNI.
Dan terdengar rekannya sesama polisi mengucapkan kalimat-kalimat yang menghina TNI.
“Selamat ulang tahun pak TNI, semoga tidak panjang umur” kata seorang anggota polisi di mobil itu.
Sumber: (/pojoksatu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here