SMARTNEWSCELEBES.COM, BANDUNG – Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara terkait anggota TNI AD tendang Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang.
Video anggota TNI AD tendang Aremania viral di media sosial dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Jenderal Dudung menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Kami masih menunggu hasil TGPF terkait tragedi tewasnya ratusan suporter bola di Stadion Kanjuruhan Malang,” ujarnya dalam pembukaan Liga Santri 2022, di Stadion Siliwangi Bandung, dilansir dari pojoksatu.id. Rabu 5 Oktober 2022.
Diakui Dudung, video anggota TNI AD tendang Aremania di Kanjuruhan memang viral di media sosial.
“Tentunya ada sebabnya mungkin, dan itu (anggota TNI AD) sekarang menjalani proses. Kita menunggu tim dari TGPF,” ucap Dudung.
Dudung juga enggan berkomentar lebih jauh dan memilih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polri.
Dari penyelidikan itu, akan diketahui ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu dari kepolisian juga menyerahkan kepada TGPF untuk mencari sebenarnya yang terjadi apa,” ucap dia.
Dudung menyatakan, publik juga tidak bisa menutup mata bahwa ada video lain selain anggota TNI tendang Aremania.
BACA: Video Viral Tentara Ikut Menendang dan Memukuli Aremania di Kanjuruhan, Fadli Zon : Brutal
Dimana anggota TNI terekam kamera memberikan pertolongan kepada para suporter.
“Kita tunggu juga tentunya kita melihat banyak prajurit kita yang menolong masyarakat, dari mulai lapangan sampai ke ambulans,”
“Bahkan sekarang juga di rumah sakit kita juga yang menolong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada anggota TNI yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
“Masih kita investigasi,” kata Jenderal Andika, di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, anggota TNI tidak bisa melakukan tindakan kekerasan, sebagaiman diatur dalam KUHP Militer pasal 126 sudah.
Sedangkan kekerasan kepada suporter itu tidak bisa dibenarkan dan tindakan yang sangat berlebihan.
“Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan,” ujarnya.
Sumber: (pojoksatu)