Oleh: Muh Nur Ardani
SMARTNEWSCELEBES.COM – Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan yang menggangu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Perbuatan  merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi hingga sekarang.
Hal ini disebabkan putusan hakim tidak selalu dipandang adil oleh pihak-pihak tertentu.
Biasanya setelah putusan, ada berbagai tindakan ekspresif dari berbagai pihak sebagai wujud respon terhadapa putusan yang diberikan oleh majelis hakim, namun biasanya ada respon yang dibarengi dengan tindakan – tindakan yang berlebihan bahkan menjurus kearah kekerasan atau perbuatan tercela yang ditujukan kepada majelis hakim itu sendiri.
Bisa dimaklumi bahwa tidaklah mudah bagi seorang hakim untuk memutuskan suatu perkara dalam persidangan. Karena setiap keputusan yang dibuat oleh hakim harus memenuhi tiga unsur yaitu keadilan,  kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan merujuk kepada tiga unsur tersebut, seorang hakim akan bisa memutuskan perkara yang benar dan salah secara professional tanpa memihak kepada salah satu yang berpekara.
Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tentu saja ada satu pihak yang memenangkannya dan ada pula yang kalah.
Ada pihak yang bisa menerima dengan baik keputusan hakim, ada pula yang tidak menerima keputusan tersebut sehingga menimbulkan kekacauan dalam persidangan bahkan menyerang hakim.
Yang mana perbuatan penyerangan tersebut, itu sudah termasuk kedalam contempt of court yang sudah menjatuhkan marwah seorang hakim.
Ada beberapa sebab mengapa masih terjadi tindakan penyerangan terhadap kehormatan hakim yaitu, Rendahnya bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan Sebagai bentuk perlawanan.
Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 13 Huruf B UU No.18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Seperti yang diketahui, bahwa penyerangan terhadap hakim itu tidak jarang terjadi yang menyebabkan marwah seorang hakim bisa rusak, oleh sebab itu benar-benar dibutuhkan strategi yang tepat untuk menjaga marwah seorang hakim tersebut, dan hal itu merupakan salah satu dari kewenangan Komisi Yudisial.
Strategi yang bisa digunakan Komisi Yudisial dalam meminimalisir perbuatan yang dapat menurunkan marwah seorang hakim ialah dengan melakukan pengawasan dan juga melakukan advokasi terhadap hakim.
Adapun tujuan dari program tersebut ialah membangun budaya hukum masyarakat yang menghormati hakim dan pengadilan tanpa mengurangi hak dari para pencari keadilan, dan mengurangi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim.
Selain itu, Komisi Yudisial juga bisa melakukan sosialisasi di kalangan pelajar maupun masyarakat mengenai kinerja dari para hakim sehingga masyarakat yang awam akan mengenai hukum tidak salah paham mengenai setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim dan menimbulkan rasa percaya yang tinggi akan setiap keputusan para majlis hakim serta menjunjung tinggi marwah hakim.
Tidak hanya Komisi Yudisial, aparat penegak hukum yang lain seperti jaksa dari  setiap orang yang berpekara juga bisa melakukan perbuatan yang dapat meminimalisir perbuatan merendahkan marwah seorang hakim. Strategi yang bisa diambil jaksa di antaranya seperti memberi pemahaman terhadap kliennya mengenai hakim, kinerja hakim dan juga keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tidaklah mungkin salah.
Karena setiap hakim dalam memutuskan perkara harus berpedoman kepada sumpah yang telah diucapkannya yang mengandung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Sehingga dengan adanya pemahaman yang diberikan oleh jaksa terhadap kliennya dapat membuat mereka bisa dengan lapang hati menerima setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim dan tidak akan pernah terjadinya penyerangan terhadap hakim dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Tidak hanya Komisi Yudisial dan jaksa, masyarakat juga bisa meminimalisir perbuatan yang merendahkan kehormatan seorang hakim.
Seperti generasi muda yang tidak lepas dari sosial media, maka mereka bisa menyuarakan mengenai kehormatan seorang hakim dan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim adalah tepat melalui sosial media yang digunakannya.
Sehingga semakin banyaknya pemahaman yang didapat oleh masyarakat mengenai marwah seorang hakim. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here