Oleh:
Muhammad Rezky Akbar Fajrin
SMARTNEWSCELEBES.COM – PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim), mungkin bila kita mendengar atau membaca secara sekilas sudah dapat ditangkap maksud dari PMKH yaitu segala perbuatan yang merendahkan kehormatan Hakim, namun kebanyakan di kalangan masyarakat bahkan para mahasiswa hukum pun masih tidak mengetahui perbuatan mana sajakah yang termasuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, bahkan beberapa perbuatan yang di anggap lumrah di masyarakat justu dianggap dapat merendahkan kehormatan hakim, seperti memakai celana pendek, daster, dan sandal jepit ke pengadilan di anggap tidak menghormati pengadilan dan Majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia dalam memutuskan perkara.
Rusaknya citra dunia peradilan menyebabkan beberapa masyarakat menganggap para penegak hukum menegakkan keadilan dengan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tidak terkecuali para hakim yang memutuskan perkara yang dikatakan berdasarkan materi, pangkat dan jabatan.Terlepas dari anggapan beberapa masyarakat, justru menjadi seorang hakim bukanlah pekerjaan yang mudah, disebabkan jika salah memberi putusan risikonya bukan hanya di dunia namun di akhirat.
Perbuatan busuk secuil pihak hakim menyebabkan busuknya pohon citra Pengadilan, padahal banyak hakim yang bersifat mulia dan menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran, misalnya Sosok Artidjo Alkostar yang merupakan hakim agung yang ditakuti koruptor, disebabkan kerap kali memperberat vonis hukuman para koruptor di tingkat Mahkamah Agung.
Pemberitaan di media sosial, TV, dan koranĀ mengenai buruknya sekelompok penegak hukum di indonesia membuat beberapa masyarakat buta bahwasanya diluar sana masih banyak hakim yang berpegang teguh pada kode etik hakim, dan pemberitaan citra buruk penegak hukum ini pula yang menyebabkan masyarakat menganggap hakim tidak perlu dihormati lagi sebagaimana mestinya karena menganggap semua penegak hukum itu sama.
Oleh karena itu dibutuhkan pemberitaan yang baik sehingga citra penegak hukum di mata masyarakat dapat terbuka dan membuat masyarakat mengerti akan kemuliaan dan kehormatan seorang hakim yang harus dijaga dari perbuatan dan pemikiran pemikiran yang bersifat merendahkan. (*)