SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain pemberhentian Anies Baswedan, juga diumumkan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta.
Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Riza Patria harus meninggalkan Bali Kota DKI pada 16 Oktober 2022.
Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dibacakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Prasetio Edi Marsudi.
Usai pembacaan pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah, pimpinan dewan langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Usai menggelar rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta akan melanjutkan rapat pimpinan (rapim) dewan terkait usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas mekanisme pemilihan calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Nantinya, Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dipilih dengan cara votting tertutup.
Caranya, masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta menyerahkan tiga nama sosok untuk dicalonkan sebagai Pj Gubernur DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, tiga nama itu ditulis di kertas yang dimasukkan ke dalam amplop.
Jika kemudian terdapat dua nama yang hasil votingnya seimbang, maka akan dilakuan musyawarah dan melakukan voting untuk dua nama tersebut.
Pada rapat paripurna selanjutnya, akan menetapkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta penganti Anies Baswedan.
Tiga nama itu kemudian akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipilih salah satunya dan diangkat jadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Sumber: (/pojoksatu)