SMARTNEWSCELEBES.COM, SOPPENG – Timsus Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).
Pelaku yang diamankan yaitu lelaki JS (28), seorang Pegawai Honorer Satpol PP Pemkab Soppeng.
Dia dibekuk di rumahnya Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Selasa 23 Agustus 2022, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan JS telah beraksi di 3 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
“Adapun Modus pelaku dengan mengintai motor yang akan dicuri yang mana menunggu pemilik motor tersebut lengah dengan tidak mencabut kunci dari motor dan pada saat keadaan sepi pelaku lalu melancarkan aksinya,” kata dia.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung membawa motor tersebut untuk digadaikan guna mendapat keuntungan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit motor Yamaha Matic.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut. (*smartnews/)