SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengeluarkan surat edaran terbarunya.
Hal ini membuat banyak dari kalangan guru honorer dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dihebohkan perihal terbitnya edaran tersebut.
SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang terbit tertanggal 22 Juli 2022 itu terkait dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE yang ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana yang diketahui bahwa SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 itu mengimplementasian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
Terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar setiap instansi Pemerintah harus melakukan penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Hal ini diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.
SE tersebut juga menerangkan bagi pegawai honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK pada Pasal 99 Ayat (2) pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Dengan catatan pegawai honorer harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Dilansir dari JPNN.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.
Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.
“Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer,” pungkasnya.
Salah satu instansi yang sudah melakukan pendataan adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi perihal jumlah pegawai non ASN. Pemrov NTB menegaskan bahawa pendataan akan di kunci yaitu tanggal 5 Agustus 2022.
Maka dari itu, mulai dari sekarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang belum melakukan di lingkup masing-masing agar segera melakukan penataan pegawai honorer sebelum tanggal 30 September 2022.
Demikian informasi terkait dengan SE MenPAN-RB terbaru yang ditujukan kepada pegawai honorer dan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Semoga harapan semua honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN bisa direalisasikan oleh Pemerintah sesegera mungkin.
Sumber: JPNN.com