SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbudristek ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan berdasarkan kesepakatan empat kementerian.
Pemerintah kota Parepare merespons cepat surat edaran tersebut. Melalui wakil wali kota Parepare, Pangerang Rahim akan menginstruksikan Disdikbud untuk memastikan pelaksanaan PTM 100% di Kota bertajuk kota peduli tersebut diikuti dengan protokol kesehatan ketat.
“Menindaklanjuti surat edaran Menteri, kami akan menginstruksikan Disdikbud Parepare untuk memastikan PTM di sekolah – sekolah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Pangerang Rahim. Selasa, (2/8/2022).
Pemerintah kota Parepare, kata Pangerang juga menginstruksikan Dinas Pendidikan
berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP.
“Ya, Vaksin lengkap. Kita instruksikan agar terus berkoordinasi dan kolaborasi menggencarkan vaksinasi Covid-19, ” tutup Pangerang Rahim.
Seperti yang ketahui, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. (*smartnews/)