SMARTNEWSCELEBES.COM – JAKARTA – Gaji PPPK 2022 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jabatan fungsional guru sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
Alokasi dana gaji sudah di-earmarked, artinya penggunaannya sangat spesifik.
Dengan demikian, DAU tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022.
Kebijakan itu sepenuhnya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan PPPK 2022 yang sudah dimulai sejak 18 Juni 2022.
Rakornas ini dibagi dalam beberapa regional dan akan berakhir pada 15 Juli mendatang disusul dimulainya proses pengangkatan PPPK 2022. Rakornas itu sendiri diikuti oleh pemda.
Menanggapi hal itu, Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade (GLPG) PPPK, Meisi Lukitasari mengaku lega.
“Suka atau tidak suka, pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022,” kata Meisi, di lansir JPNN.com, Minggu (19/6/2022).
Keputusan itu juga membuat segala hal terkait PPPK 2022 makin terang-benderang.
Setelah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 terbit, ditindaklanjuti dengan sosialisasi dalam rakornas yang secara detail memberikan gambaran soal kebutuhan formasi guru hingga anggaran.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh guru lulus passing grade PPPK sebanyak 193.954 bisa segera diangkat tahun ini dan menerima SK tanpa perlu memikirkan pembiayaan.
“Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan sudah menyampaikan, anggaran gaji PPPK guru hasil rekrutmen tahun ini sudah dihitung per Oktober. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril berharap pemda segera mengajukan formasi PPPK 2022 yang mengakomodir guru honorer.
“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,” ujar Iwan Syahril, kemarin.
Saat ini, pemerintah tengah menyipakan petunjuk teknis pengadaan PPPK 2022 yang disebutnya sangat berpihak kepada guru honorer.
“Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer,” papar Iwan Syahril.
Iwan Syahril mengungkap, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” bebernya.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked.
“Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” tandas Iwan Syahril. (jpnn/pjs/smart)