SMARTNEWSCELEBES.COM, SOPPENG – Satuan Narkoba Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan beberapa kasus Narkoba. Kegiatan digelar di Mapolres Soppeng. Selasa (17/05/2022).
Kapolres Soppeng, AKBP. Santiaji Kartasasmita mengatakan, ada 7 tersangka yang ditangkap dari tiga laporan yang masuk.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terbanyak dari TKP Marossa. Tersangka SPR, dengan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 21,8 Gram,” kata Santiaji.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan ditangan SPR tersebut dikendalikan dari balik Lapas Palopo oleh seorang residivis, FR.
“FR ini pernah satu lapas dengan SPR di Lapas Bone dan disitu asal mula tersangka berhubungan sampai sekarang,”ujarnya.
“tersangka dipersangkakan dengan pasal114 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua UU No.35 tahun 2019 tentang narkotika ancaman paling lama 20 tahun dan paling rendah 6 tahun,” tandasnya. (*smart/)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here