Smartnewscelebes.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare terkait penetapan besaran zakat fitrah untuk 1443 H/2022.
Keputusan Kemenag Kota Parepare itu menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi Rp.34.400 dan terendah Rp.30.000.
Dengan adanya penetapan tersebut, Wali Kota Parepare dua periode itu mengimbau jajarannya untuk bersegera menunaikan zakat sebelum Idul Fitri agar dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
“Juga kepada masyarakat saya agar segera menyalurkan zakat fitrahnya agar saudara saudara kita yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan dihari kemenangan nantinya,” ucap Taufan. (6/4/2022).
“Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim, yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Kita seyogyanya memahami makna dan niat dalam menunaikan rukun islam yang keempat itu,” tambah Taufan Pawe.
Penyaluran pembayaran zakat fitrah, lanjut Taufan Pawe dapat dilakukan dibeberapa lembaga amil zakat maupun di masjid masjid yang ada di lingkungan masyarakat.
“Semoga kita semua menjadi pribadi pribadi muslim yang meraih kemenangan di bulan Ramadan ini, Aamiin,” tandas Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan itu. (*smartnews)