SmartnewsCelebes.com, Bogor – Ancaman pemerintah untuk menunda pemberian bantuan sosial atau bansos kepada warga yang menolak vaksinasi membuahkan hasil. Warga penerima bansos ramai-ramai mengikuti vaksinasi karena takut tidak terima bansos.
Selain terancam tidak terima bansos, warga yang belum mengikuti vaksinasi juga dilarang masuk ke mal.
Ancaman itu cukup efektif di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebagian warga yang sebelumnya menolak vaksin ramai-ramai mendatangi sentra vaksinasi.
Vaksinator yang juga perawat Puskesmas Gang Kelor, Nurmawaty mengatakan, sebelum ada ancaman dari pemerintah, banyak warga yang tidak mau divaksin.
“Warga yang tinggal di pemukiman padat penduduk itu rata-rata tidak mau divaksin. Setelah ada ancaman tidak akan terima bansos, mereka langsung antusias minta divaksin,” ucap Nurmawaty. di lansir pojoksatu.id
PNS Dinas Kesehatan Kota Bogor ini mengatakan, animo masyarakat yang tinggal di pemukiman padat penduduk dengan warga di kompleks perumahan sangat berbeda dalam menyambut vaksinasi Covid-19
“Warga yang tinggal di perumahan itu mau semua divaksin. Mereka antusias sejak vaksinasi digulirkan,” jelasnya.
Sebelum ada ancaman dari pemerintah, kata dia, warga yang ikut vaksinasi hanya rata-rata 100 orang per hari.
“Tapi setelah ada ancaman tidak terima bansos, jumlahnya langsung naik, rata-rata 450-500 orang per hari,” jelas Nunu.
Diketahui, sanksi bagi warga yang menolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4). Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (one/pjks/smrt)