SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengembangan Usaha Agribisnis, di Hotel Delima Sari, Minggu (04/07/2021).
Tasming mengatakan, Perda ini bertujuan untuk melakukan pengembangan usaha agribisnis di daerah agar terbentuk sentra produksi berskala rumah tangga, atau kelompok usaha, dan melindungi warga dalam berusaha khususnya di bidang agribisnis.
“Adapun untuk usaha ini seperti budidaya tanaman hias, buah, pengelolaan kebun botani, tanaman obat, hidroponik, tanaman jamur, budidaya ikan, unggas reptil dan budidaya lainnya. Kita harap bisa geliatkan ekonomi,” jelasnya.
Sementara, Kadis PKP Kota Parepare, Wildana mengaku, akan mengusulkan terkait penunjang pembuatan kerajinan, yang belum termuat dalam perda tersebut.
“Usaha agribisnis idealnya bisa ada jika dewan agribisnis sudah dibentuk. Tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian agribisnis di daerah,” pungkasnya. (smartnews)