SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM) menggelar sosialisasi perda, di Hotel Delima Sari, Jumat (09/04/2021).
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan jumlah peserta dan durasi yang terbatas.
Tasming mengatakan, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Produk hukum yang telah dihasilkan disosialalisasikan supaya masyarakat mengetahui, dan mendapatkan petunjuk maupun pedoman terkait aturan tersebut,” kata Legislator dua periode tersebut.
Sementara, salah seorang Staff Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Wahyudi menjelaskan, terkait penanaman modal masih terasa asing untuk sebagian masyarakat, karena yang selama ini dikenal yakni investasi.
“Sekarang sistem yang digunakan yakni online dan tidak lagi menggunakan tandatangan basah,” ungkapnya.
Wahyudi menerangkan, dalam aturan ini beberapa hal umum yang penting yakni perencanaan, dan pengembangan iklim. Pengembangan iklim sendiri, kata dia, sangat penting karena disinilah pemerintah berusaha untuk menarik investor untuk berinvestasi di Parepare.
“Perizinan merupakan bagian dari penanaman modal, ada 90 izin yang dikelola DPM-PTSP, 4 izin berbayar yakni IMB, reklame, sewa alat berat trayek dan 86 izin gratis,” tandasnya. (smartnews)