SmartNewsCelebes.Com, Parepare  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan kehormatan dengan memilih Wali Kota Parepare, Taufan Pawe sebagai salah satu dari lima orang panelis dalam diskusi anti korupsi.

Diskusi mengangkat tema, “Perspektif Pemberantasan Korupsi Segmen Pemerintah Daerah”. Wali Kota Parepare Taufan Pawe, hadir sebagai panelis melalui virtual, didampingi, Asisten I dan Aisten II, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Kominfo, Senin, (7/12/2020).

Sebagai panelis, Kepala Daerah ahli hukum itu menyampaikan beberapa pokok pikiran bagaimana membantu KPK meminimalisir kasus korupsi di daerah dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.

Penguatan komitmen pencegahan itu kata Taufan, adalah memperkuat tugas, fungsi, dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah dengan tidak lepas dari petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan, Kepolisian, berkolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya sangat sependapat dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu agar APIP dioptimalkan fungsinya. Di Parepare perkuatan APIP selalu kami lakukan agar kinerja bersesuaian dengan harapan yang diinginkan. Maka dari itu saya menganggarkan pada APBD Pokok untuk peningkatan SDM yang ada di APIP dengan mendatangkan narsumber dari KPK,” papar Taufan

Taufan mempertegas kembali, dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, maka langkah itu juga dapat meminimalisir kerja-kerja KPK di daerah.

“Paling dibutuhkan lebih pencegahan daripada penindakan, hal ini senada dengan keberadaan KPK di daerah, karena efektivitas pencegahan ada pada internal pemerintah, apalagi biaya penindakan itu lebih besar daripada pencegahan,” jelas Taufan.

Pemaparan ide pokok pikiran Taufan Pawe dalam pemberantasan korupsi itu pun mendapat respon positif kepala daerah yang juga hadir sebagai panelis pada diskusi Anti Korupsi itu.

“Saya rasa apa yang dipaparkan Walikota Parepare sudah merupakan kesimpulan sebagai langkah pemberantasan korupsi di daerah,” ungkap Bupati Kolaka, Ahmad Safei

Tidak hanya itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah, yang juga panelis pada diskusi Anti Korupsi dalam sambutannya menyatakan sepakat atas apa yang disampaikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe terkait langkah seorang Kepala Daerah membantu KPK memberantas korupsi.

“Apa yang disampaikan Pak Walikota Parepare tidak ada yang salah, segala sesuatu persoalan di Pemerintahan diciptakan oleh suatu sistem, dikoordinasikan melalui APIP lebih dahulu di daerah sebelum ke pihak hukum,” Papar Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
(smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here