SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Per 1 September 2020, semua SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare menerapkan sistem absensi aplikasi jibble.

Aplikasi absensi online ini berlaku kepada semua pegawai di SKPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, salah satu SKPD yang siap menerapkan aplikasi ini.

Sosialisasi penerapan aplikasi jibble ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare.

Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, sudah melaporkan kesiapan penerapan aplikasi ini kepada Kepala Bappeda, dan diminta untuk mengikuti sesuai aturan yang ada dan sesuai perkembangan.

“Jadi sistem absensi aplikasi jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ungkap Zulkarnaen. (1/9/2020).

Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.

“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin. (adv / smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here