SmartNewsCelebes.Com, Parepare -Pemerintah pusat telah mewacanakan pendundaan gaji 13 tahun ini akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Menjawab pertanyaan wartawan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menaggapi wacana tersebut.
Taufan menegaskan, apapun yang menjadi kebijakan atau keputusan pemerintah pusat, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah harus patuh.
“Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, tentu sebagai bagian daripada sistem kita harus patuh, bukan persoalan mendukung atau tidak,” ucap Taufan Pawe, saat memantau Pasar Lakessi. Selasa, (7/4/2020).
Taufan menjelaskan, setiap keputusan pemerintah pusat itu bersifat linier. Namun yang terpenting kata dia, semua elemen harus bergerak cepat dalam upaya mengatasi situasi ditengah pandemi virus Corona ini.
“Jajaran pemerintah dan TNI Polri terus bergerak. Mari kita ikhlas meskipun nantinya ada keputusan itu. Jadi kita tampil sebagai pahlawan,” tandas Taufan Pawe.
Seperti yang beritakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kajian dilakukan karena tekanan penerimaan negara di tengah naiknya belanja negara karena penanggulangan pandemi virus corona.
“Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” terang dia, dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4) Kemarin. (smartnews)