SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memanggil dan memberi peringatan sekitar 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), 17 Januari 2020.

Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim di hadapan ratusan ASN yang dipanggil di ruang data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis, 23 Januari 2020, mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan.

Peringatan ini, kata Wawali Pangerang Rahim, adalah upaya Pemerintah Kota Parepare lebih meningkatkan kemampuan dan produktivitas ASN.

“Kita adalah pemerintah yang dilahirkan untuk berbuat lebih menunjukkan kewajiban kita sebagai ASN. Dan juga kita ingin mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin menunjukkan secara konkret, nyata dan berkesinambungan, setiap ada apel atau upacara kita bacakan Panca Prasetya Korpri, yang menegaskan, kejujuran, keadilan, kedisiplinan, serta profesionalisme,” ingat Pangerang Rahim.

Pangerang juga berharap kepada ASN, agar tetap membangun kesadaran untuk tetap melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab di dalam pembangunan pemerintahan.

Asisten III Administrasi Umum Setdako Parepare, Haryanto mengungkapkan, pemanggilan ini sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010, tentang Kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, serta Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2004, tentang Kode Etik Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia.

“Ada 151 oknum ASN dipanggil yang tidak mengikuti upacara HKN pada tanggal 17 kemarin. Ini merupakan langkah-langkah Pemerintah Kota Parepare, dalam hal ini Wali Kota Parepare untuk menegakkan kedisiplinan yang harus kita laksanakan secara sungguh-sungguh, dan secara konsekuen,” tegas Haryanto.

Ikut hadir dalam pemberian arahan kepada ratusan ASN, Plt Kepala BKPSDMD Parepare H Gustam Kasim, Sekretaris Inspektorat Parepare H Ahmad Masdar, dan Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDMD Muh Ali Fahmi. (Hms / smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here