
SmartNewsCelebes.Com, Parepare – PAREPARE – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayat, meminta warga melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu disampaikan Adi Hidayat usai ditemui di kantornya. Rabu (8/1/2020).
Adi Hidayat menegaskan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri, penerbitan identitas resmi pada anak wajib di lakukan setiap warga. Tujuannya agar anak memiliki identitas resmi dan diakui negara.
Kartu Identitas Anak, kata dia, sama fungsinya dengam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Dia mengungkapkan, untuk penerbitan kartu identitas anak tersebut pihaknya membuka layanan di kantor catatan sipil dan di sekolah-sekolah.
“Bagi kita yang memiliki anak silahkan ke kantor Disdukcapil untuk penerbitan KIA. Kita layani juga di sekolah sekolah. Kita harap warga memperhatikan hal itu agar agar anak kita juga punya identitas yang di akui oleh negara,” katanya.
Adi Hidayat menambahkan, sejauh ini baru sekitar 45 persen anak di kota Parepare yang memiliki KIA tersebut. Dia berharap jumlah itu terus meningkat sesuai targetnya.
“Jadi, KIA ini juga sebagai salah satu indikator untuk predikat kota layak anak. Kita harap sebelum penilaian kota layak anak kita sudah capai 85 persen anak yang sudah memiliki kartu identitas itu,” tutup Adi Hidayat. (smartnews)