SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bertindak tegas terhadap aparatnya untuk tidak kompromi dengan pengusaha restoran, warung makan cafe dan wajib pungut pajak lainnya, yang menolak penggunaan aplikasi perekaman pajak online pada setiap aktivitas belanja di tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe pada Rapat Paripurna, Kemarin.
Taufan Pawe menegaskan tidak segan akan mencabut izin usaha operasional wajib pungut pajak apabila menolak pemasangan aplikasi tersebut.
“Tidak ada kompromi dan cabut izin operasional nya saja,” tegas Taufan.
Menurut Taufan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Parepare, itu agar kesadaran membayar pajak jika dipungut dari alat perekam pajak online adalah partisipasi masyarakat dalam bentuk pajak.
“Yang kami pungut itu adalah hak Pemerintah Kota,” ucap Taufan Pawe.
Plt Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Agusalim menjelaskan, saat ini Pemkot Parepare akan melakukan secara bertahap pemasangan aplikasi perekaman pajak online di restoran dan warung makan.
Untuk selanjutnya, jika semua alat perekaman yang disediakan oleh Bank Sulselbar telah siap maka akan dilakukan pemasangan di setiap hotel dan tempat wajib pungut pajak lainnya.
“Saat ini terpasang 20 dan sementara proses pembelajaran juga 20, dari total 200 alat yang kami siapkan,” kata Agusalim.
Saat ini kata dia, Pemkot Parepare melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggenjot sektor pajak berbasis online. Hal itu dilakukan dengan memasang alat perekaman di restoran-restoran yang ada di Kota Parepare, perekaman berbasis IT tersebut juga dipantau langsung oleh KPK
“Dalam waktu dekat, Pemkot kembali akan menambah alat perekam yang merupakan program KPK sebagai wujud mengoptimalisasi PAD,” tutup Agussalim. (smartnews)