SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asyari mengingatkan anggota KPU di kabupaten/kota tidak boleh berimprovisasi dalam menjalankan tahapan pemilu. Karena harus tegak lurus terikat dengan peraturan perundang-undangan.
“KPU tidak boleh improvisasi. Agar kita on the track,” kata Hasyim saat memberikan materi di hari kedua Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Gelombang VI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Hasyim mencontohkan saat verifikasi partai politik sebelumnya masih ada KPU kabupaten/kota yang berbicara di media tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika menyebutkan partai politik yang tidak diverifikasi di wilayahnya dianggap tidak bisa mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg). “Ini saya heran kenapa bisa berimprovisasi seperti itu,” ungkapnya.
Hasyim juga mengingatkan agar tidak terulang lagi antara nama yang di surat keputusan (SK) penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan nama yang tanda tangan di berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
“Yang bertugas KPPS harus sesuai dengan SK. Jangan seperti kemarin, yang mengakibatkan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Hadir sebagai peserta orientasi tersebut Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik, didampingi anggota KPU Medan Edy Suhartono, M. Rinaldi Khair, Nana Miranti dan Zefrizal serta Sekretaris KPU Medan Nirwan.
Anggota KPU Medan Zefrizal mengatakan, penyelenggara pemilu di kabupaten/kota tentu harus berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tahapan pemilu. Orientasi tugas yang diberikan semakin menegaskan bahwa setiap komisioner harus mutlak tegak lurus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Ini bagian dari menguatkan dan melindungi agar KPU kabupaten/kota tetap melaksanakan tugas yang berkepastian hukum,” ujar Zefrizal. (pjks/smart).