SmartNewsCelebes.Com, Makassar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2019 melalui rapat dewan pengupahan di Kantor Disnaker Jalan A.P Pettarani.
Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, kenaikan UMK Makassar masih pada kisaran angka 8.03 persen atau setara dengan Rp 2.941.270
Namun ada hal penting yang akan ditegaskan dalam usulan nanti bahwa tidak saja UMK, tapi harus setiap perusahaan harus menetapkan struktur skala upah pada pekerja di atas satu tahun ke atas,” kata Irwan, Jumat (9/11/2018).
Irwan menyebutkan, alasan Disnaker Kota Makassar menetapkan UMK di kisaran angka 8.03 persen merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta aturan pemerintah pusat.
“Ini juga sesuai dengan arahan menteri tenaga kerja dan SK UMP provinsi Sulawesi Selatan,” lanjut Irwan.
Menurut Irwan, kenaikan UMK sebesar Rp2.941.270 di atas tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Makassar. Sebab, KHL hanya sekitar Rp2.4 juta.
“Jadi ada selisih sekitar Rp 500 ribu karena kita juga melakukan survei kehidupan layak dengan dewan pengupahan,” pungkas Irwan. (pjks/smart)