SmartNewsCelebes.Com, Makassar -Aparat kepolisian Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua buron kasus joki seleksi CPNS di lingkup Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Keduanya memiliki peran sebagai perantara dan pemalsu identitas.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan dua orang DPO yang diamankan adalah M. Rusnan (33). Pelaku diamankan pada hari Selasa 6 November lalu.
Pelaku ditangkap sehubungan dengan membuat surat yang diduga palsu milik calon peresta CPNS yang masih buron,” kata Dicky, Kamis (8/11/2018).
Menurut Dicky, berdasarkan alat bukti Rusnan melakukan tindak pidana membuat dokumen yang diduga palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan.
Sementara satu orang pelaku lainnya yakni Andi Slamet (30). Ia ditangkap pada hari Rabu 7 November sekira pukul 08:30 Wita.
“Pelaku ditangkap sehubungan dengan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana, sesuai dengan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP,” jelas Dicky.
Sebelumnya, polisi mengamankan enam orang tersangka dalam kasus joki di tes CPNS Kemenkumham. Mereka masing-masing adalah dr Wahyudi sebagai broker. Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra adalah joki sementara Musriadi sebagai peserta.
“Joki ini berasal dari daerah yang berbeda-beda, ada dari Jakarta, Jogja dan Jawa Timur. Mereka merupakan alumni dari universitas negeri terbaik di Indonesia,” kata Dicky beberapa waktu lalu.
Para joki ini menggantikan peserta dengan janji diberi uang sebesar Rp10-40 juta, jika dinyatakan lulus sebagai PNS. Sementara sang broker meminta Rp125 hingga Rp150 juta.
Dari hasil penyelidikan, kejadian ini sudah direncanakan sejak April 2018 lalu. Awalnya, peserta CPNS meminta Wahyudi selaku broker mencarikan jalan agar dapat lulus menjadi dalam seleksi CPNS Kemenkumham. (pjks/smart)