Pemerintah Kota Parepare sudah turun melakukan pengukuran dan pembatasan lahan SMAN 4 dan SDN 11 di Jl Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Seksi Penataan dan Pengadaan Lahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kota Parepare, Ulfa Lanto, Rabu (16/5/2018), menuturkan pengukuran dan batas ini dilakukan bersama BPN.
“Kita lakukan pengukuran lahan dan batas wilayah bersama BPN, ahli waris, dan juru sita dari pengadilan,” ujarnya.
Pengukuran ini merupakan tindak lanjut rencana pembayaran ganti rugi lahan SDN 11 dan SMAN 4 yang akan dibayarkan Pemkot Parepare.
Sebelumnya, salah satu Ahli Waris dari lahan yang ditempati gedung SMAN 4 dan SDN 11, Syarif mendesak agar diberikan ganti rugi karena sudah lama dijanji oleh Pemkot Parepare.
Syarif pun membuka segel kedua sekolah tersebut setelah mendapat kejelasan dan kepastian dari Pemkot Parepare terkait waktu pembayaran ganti rugi.
“Alhamdullillah, ahli waris sudah membuka segel setelah diundang rapat rencana pembayaran ganti rugi. Karena jika sekolah disegel, maka anak-anak kita yang jadi korban,” ungkap Pjs Wali Kota Parepare, Luthfi Natsir.(*)