SMARTNEWSCELEBES.COM, SULTRA – Sebanyak 539 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan nasib mereka ke Preiden Jokowi. Sebab, gaji PPPK Sultra sudah 5 bulan belum cair.
Gaji PPPK Sultra seharusnya cair sejak Maret 2022. Namun hingga Agustus, mereka belum juga menerima gaji.
Padahal, PPPK Sultra sudah tidak menerima honor sejak diangkat menjadi PPPK.
PPPK Sultra berharap Presiden Jokowi memperhatikan nasib mereka karena butuh uang untuk makan.
Keluhan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi.
Surat terbuka itu berisi 10 poin yang intinya mengharapkan agar gaji PPPK dibayarkan secepatnya.
“Pembayaran gaji PPPK guru Provinsi Sultra sejak Maret 2022 agar segera dilakukan tanpa menunggu perubahan anggaran,” kata PPPK Sultra dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi.
Jumlah PPPK guru di Sultra yang belum terima gaji sejak Maret sebanyak 539 orang.
“Sebelum menjadi ASN kami adalah pegawai honorer yang mengabdi untuk sekolah rata-rata 6 tahun ke atas dengan honor yang tidak seberapa karena kami ikhlas mengabdi untuk negara,” katanya.
Selain gaji PPPK, mereka juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan.
“Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kemarin harus direalisasikan, jangan dikebiri,” imbuhnya.
Pada Juli lalu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio mengatakan gaji PPPK segera dibayarkan.
Asrun Lio mengatakan gaji PPPK Sultra akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022.
Asrun menjelaskan proyeksi anggaran gaji ASN PPPK akan disiapkan dalam APBD Perubahan sekitar Rp32 miliar.
Pembahasan APBD Perubahan 2022 rencananya dimulai pada Agustus.
“Untuk itu, kami berharap teman-teman (PPPK) bersabar, pasti dibayar. Hanya saja masih tertunda saat ini. Gaji mereka itu sudah kita usulkan dalam postur perubahan anggaran,” ujar Asrun Lio, Rabu 13 Juli 2022.
Ia menambahkan, gaji PPPK Sultra yang sudah punya kontrak kerja dan menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra. “Pembayaran nanti disesuaikan standar penggajian tenaga PPPK,” tandas Asrun Lio.
– Gaji PPPK Guru Dirapel Setelah Pembahasan APBDP 2022, Sabar Ya
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), Asrun Lio membeberkan penyebab tertundanya pembayaran gaji PPPK Guru di Sultra.
Menurut Asrun Lio, gaji PPPK Guru di Sultra tidak masuk dalam postur APBD 2022.
Penyebabnya, APBD 2022 sudah diketok sebelum ada pengumuman kelulusan PPPK Guru yang jumlahnya 539 orang.
Diketahui, seleksi PPPK guru tahap 1 dilaksanakan pada Oktober 2021. Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan pada Desember 2021.
Sebelum pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap 2, pemerintah daerah (Pemda) sudah menetapkan APBD 2022.
“Gaji mereka tidak diusulkan sejak tahun lalu, karena kita belum tahu berapa yang lulus. Belum ada pengumuman lulus atau tidak,” ucap Asrun Lio, 13 Juli 2022, seperti dilansir Kendari Pos.
Menurut Asrun Lio, kelulusan PPPK tahap 2 baru dilaksanakan pada April 2022 dan mulai bertugas pada Mei.
“Mereka ini baru lulus pada April dan mulai aktif Mei 2022. Sementara proses penganggaran kita sudah ditetapkan dari tahun sebelumnya (2021),” jelas Asrun.
Karena sudah dinyatakan lulus, Pemprov Sultra kemudian memberikan SK pengangkatan dan penempatan tugas serta memproses penggajiannya.
“Pada saat kita proses, dananya belum ada,” tambah Asrun.
Ia menegaskan bahwa gaji PPPK Guru akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Menurutnya, gaji PPPK dirapel setelah pembahasan APBDP.
“Kita harus mengusulkan di perubahan (APBDP). Jadi nanti gaji mereka akan dirapel sejak aktif. Jadi tetap dibayar, hanya tertunda,” imbuh Asrun Lio.
Asrun menjelaskan proyeksi anggaran gaji PPPK akan disiapkan dalam APBDP sekitar Rp32 miliar.
Pembahasan APBD Perubahan 2022 rencananya dimulai pada Agustus.
“Untuk itu, kami berharap teman-teman (PPPK) bersabar, pasti dibayar. Hanya saja masih tertunda saat ini. Gaji mereka itu sudah kita usulkan dalam postur perubahan anggaran,” beber Asrun Lio.
Ia menambahkan, gaji PPPK yang sudah punya kontrak kerja menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra.
“Semua yang menjadi haknya (PPPK) pasti terbayarkan,” tutur Asrun Lio.
Sumber: pojoksatu.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here