SmartnewsCelebes.com, Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan KPK. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung.

KPK melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan wartawan sekira pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Namun borgol ini posisinya di depan, bukan di belakang. Azis langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

KPK sebelumnya telah menemukan keberadaan Azis, saat dia tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang isolasi mandiri (isoman).

Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik, akhirnya Azis dinyatakan negatif dari COVID.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).

KPK pun tak menunggu waktu 1×24 jam untuk mengumumkan secara resmi status Azis karena bukan ditangkap tangan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Azis Syamsuddin sendiri diketahui telah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di salah satu kediaman Azis di daerah Jakarta Selatan Jumat malam.

Azis terpaksa dijemput karena mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pagi hari tadi. (ral/int/pjks/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here