SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, di Hotel Bugis, Minggu (22/08/2021).

Tasming mengatakan, Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Solusi terkait masalah sampah yaitu harus ada semangat kerja serta edukasi masyarakat agar bisa tertib membuang sampahnya pada tempat yang disiapkan,” jelas Legislator Partai Nasdem ini.

Legislator dua periode ini menjelaskan, perda tersebut diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan bernilai ekonomi.

Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Parepare, Arhamdi mengaku, secara akumulatif total sampah yang dihasilkan di Kota Parepare yaitu 98, 92 ton per hari, yang masuk ke TPA sekitar 72 ton, sisanya tidak terangkut atau dimanfaatkan sebagai sumber daya.

“Sehingga, semangat perda ini, yaitu bagaimana menangani dan mengurangi sampah tersebut. Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Kita edukasi agar menjadikan sampah sebagai sumber daya atau ekonomi. Ada program Bank Sampah yang kita laksanakan di Kelurahan, hali itu dapat dimanfaatkan warga,” pungkasnya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here