SmartnewsCelebes.com, Jakarta – Honorer K2 mulai bersuara menuntut janji Titi Purwaningsih yang sudah menjadi guru PPPK. Sebagai ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi dinilai sudah melupakan janjinya untuk tetap memperjuangkan sisa honorer K2.

“Kami kecewa sekali nih. Usulan kebutuhan formasi sudah ditutup. Bu Titi baru mau rapat malam ini,” kata Dudi Abdullah, pengurus  PHK2I Kabupaten Garut di lansir dari JPNN.com, Sabtu (5/6).

Dia menambahkan seandainya masalah formasi PPPK ini dikawal akan membawa hasil lebih baik.

Guru honorer K2 di Garut tersebut mengingatkan janji Titi yang akan tetap berjuang untuk rekan-rekannya. Menurut Dudi, jumlah honorer K2 yang jadi PNS maupun PPPK tidak sebanyak yang tertinggal. Tidak adil kalau hanya segelintir yang bisa terangkat statusnya.

“Katanya mau fokus berjuang, kami sangat kecewa,” ucapnya.

Kooordinator Wilayah PHK2I Jawa Tengah Nunik Nugroho juga kecewa karena sampai saat ini belum ada gebrakan pengurus pusat. Seharusnya, formasi dan anggaran PPPK terus dikawal. 

“Sebenarnya saya sudah menyampaikan jauh-jauh hari ke Ibu Titi. Cuma mungkin beliau sibuk makanya jadi keteteran juga,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kondisi honorer K2 makin terjepit. Kasus honorer K2 di Sulawesi Selatan, seharusnya disikapi PHK2I pusat dengan serius. Bisa jadi kejadian di Sulsel merembet ke daerah lainnya.

“Saya berharap ada gebrakan dari pengurus pusat. Entah itu lewat DPR maupun pemerintah,” katanya.

Dia mengingatkan seluruh pengurus pusat untuk mengambil langkah penyelamatan, karena ini menyangkut nasib ribuan manusia yang telah berjasa kepada negara.

Tenaga kependidikan di SMP Kabupaten Magelang ini yakin Titi Purwaningsih masih punya jaringan untuk memperjuangkan honorer K2 yang tersisa. 

“Bu Titi itu ikon honorer K2, seluruh pengurus masih semangat berjuang. Kami tinggal tunggu komando Bu Titi,” tegasnya. Nunik berharap sebelum honorer K2 benar-benar disingkirkan di seluruh daerah, ketum PHK2I harus segera mengambil langkah komprehensif, terstruktur, dan terukur. Salah satunya para korwil bersama pejabat daerah membawa data honorer K2 yang tersisa untuk diperjuangkan di pusat.

Honorer K2 yang tersisa dan yang sudah diangkat ASN terlahir dari rahim yang sama. Kami lahir dari PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012,” tutupnya. (esy/jpn/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here