SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home),” ujar Menkeu dalam beleid yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan subsidi pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair di akhir Agustus. Adapun nantinya aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“(Akhir Agustus?) Insya Allah bisa. Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kemenetrian dan lembaga,” kata dia usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Platform Ini Turut Beri Stimulus Bagi Pelaku Industri Fesyen di Masa Pandemi Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, teknis dan besaran subisi pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang sepenuhnya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja tingga penetapannya saja.

“Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu,” jelas dia.

Askolani menambahkan, pemberian subsidi pulsa ini sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kembali kepada masing-masing K/L. Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Terkait dengan skema pelaksanaanya, lagi-lagi Asko menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah bakal ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang. “Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L,” tandas dia. (lp6/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here