SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

Berikut salinan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here