SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare mengeluarkan kebijakan baru dengan membebaskan denda tunggakan kepada para pelanggan.

Langkah yang dilakukan PDAM Parepare ini sebagai wujud kepedulian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-75.

“Pembebasan denda ini bagi pelanggan yang melakukan pembayaran tunggakan rekening secara lunas,” ujar Firdaus Djollong, Direktur PDAM Parepare, Sabtu, (15/8/2020).

Selain pembebasan denda tunggakan air, PDAM Parepare juga memberikan keringanan pembebasan biaya balik nama.

Kebijakan ini lanjut dia, mulai diberlakukan tepat pada peringatan HUT RI, Senin, 17 Agustus hingga 17 September 2020. Namun keringanan itu bersyarat.

“Syarat balik nama adalah datang langsung ke kantor PDAM dengan membawa fotocopy KK dan KTP serta rekening terakhir,” ungkap Hj Hasnia, Kepala Humas PDAM Parepare, menambahkan.

Kebijakan pmbebasan denda dan biaya balik nama ini kata dia sesuai dengan SK Direktur PDAM Parepare bernomor 057/PDAM/VIII/2020.

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan PDAM Kota Parepare.

“Kebijakan dari PDAM ini selain meringankan beban masyarakat juga sebagai wujud memperingati hari Kemerdekaan, dan kita apresiasi kebijakan itu,” katanya. (adv/smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here