SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal lulusan Akpol 1991 itu diduga telah memalsukan surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra selama pelarian.

“Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri”,

Namun, bagaimana dengan proses pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu?

Di lansir JPNN Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses sidang etik terhadap Prasetijo dilakukan setelah sidang pidana selesai.

“Jadi sidang pidana dulu, baru etik,” kata Argo ketika

Dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8). Nantinya, dalam sidang etik itu akan ditentukan hukuman bagi Prasetijo terkait pelanggaran internal. Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari Korps Bhayangkara

Argo menambahkan saat ini penyidik Bareskrim masih terus melengkapi berkas perkara kasus pemalsuan surat yang dilakukan Prasetijo.

“Sekarang masih berjalan, masih ada kekurangan keterangan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigjen Prasetijo terancam pidana penjara enam tahun. Hal itu diungkapkan Sigit usai memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” tegas Sigit di Mabes Polri, Senin (27/7).

Sigit menuturkan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut masalah surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi.

Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.

Saat ini kami sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi,” tandas Sigit. (jpnn/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here