SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Imigrasi Kelas II Kota Parepare memdopertasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Filipina, JE (32).

Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Dakim Imigrasi Parepare, Hendy. Jumat, (21/2/2020).

Hendy mengatakan, tindakan terhadap JE dilakukan karena melanggar administratif keimigrasian. JE masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi. Dia dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia.

“JE masuk melalui Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kita akan pulangkan ke negara asalnya Filipina. Dia tidak memiliki izin tinggal di Indonesia,” ucap Hendy.

Dia menjelaskan, JE melancong ke Indonesia dengan tujuan mendatangi pujaan hatinya di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

“Kita dapat laporan dari Kantor Disdukcapil Capil Sidrap. Setelah kita introgasi JE ini sudah sepekan disana. Dia mendatangi pujaan hatinya S (24) untuk diajak nikah, dia saling mengenal sejak 5 tahun lalu,” jelas Hendy.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, kata dia akan melakukan pendeportasian terhadap yang
bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada hari
Senin, 24 Februari 2020 mendatang.

“Jadi, kami imbau masyarakat agar melaporkan jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili disekitar tempat tinggal. Itu untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta menjaga keamanan Negara,” ungkap Hendy. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here