SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Kehadiran Toko Hawai Mart yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani poros Kota Parepare – Sidrap menuai sorotan.

Tempat perbelanjaan tersebut dianggap mengganggu aktivitas pengguna jalan, lantaran tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Sejumlah pihak juga mempertanyakan izin operasional toko itu.

Dinas Perdagangan Kota Parepare, pun mendesak pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan evaluasi dan penutupan terhadap Hawai Mart.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare, Sitti Rahmah Amir, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat lintas dinas bahkan telah melakukan pertemuan untuk membahas penerbitan SITU toko Hawai Mart.

“Kita sudah rapat bersama. Kita juga sudah melakukan cek administrasi untuk mencabut penerbitan SITUnya agar ditarik kembali oleh PTSP. Ada kesalahan soal penerbitan izin. Kantor PTSP kita minta menarik izinnya,” tegas Rahmah. Senin (20/01/2020).

Dia menjelaskan, toko tersebut telah melabrak peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017, yang mengatur terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pertokoan dan swalayan.

“Sudah jelas diatur tentang pengoprasian toko dan swalayan Ada syarat penerbitan izin yang tidak terpenuhi,” kata dia.

Selain melabrak perda tersebut, ternyata toko itu juga belum memiliki Analisis dampak Lalu Lintas dan Analisis dampak lingkungan (Amdal Lalin).

“Toko Hawai Mart juga belum melengkapi amdal lalin dan lingkungan. Belum memenuhi dari standar yang ada, apalagi ini jalan Provinsi,” ungkapnya.

Rahmah mengakui, terbitnya SITU dari Toko tersebut tidak lepas karena tindakan dari oknum Dinas Perdagangan yang nakal.

“Ada oknum dinas kami yang nakal, dan sekarang ini kita telah laporkan kepada pembina kepegawaian, untuk menindak lanjuti adanya oknum nakal dari Disperindag ini,” ungkapnya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here