SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Padahal saat perumusannya dulu KPU ngotot ingin memasukkan larangan eks napi koruptor untuk maju. Namun, wacana tersebut mendapat banyak protes dari partai politik.

Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.

Dilansir dari Tempo, Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Ada pun ini bunyi Pasal 3A ayat 4, “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.” (tmp/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here