SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan BPJS Kesehatan memiliki utang Rp17 triliun  kepada rumah sakit (RS). Ia menyebut total utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit merupakan data per 30 September 2019 kemarin.

Ia meminta kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan utang tersebut.

“Lebih baik dibayar (utang tersebut). Biar nanti RS-nya enggak ikut sakit, karena semua kan perlu biaya,” kata Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (12/11).

Kuntjoro khawatir karena mulai bermunculan rumah sakit yang terancam ‘sakit’. Rumah sakit tersebut menunggak biaya operasionalnya lantaran utang tersebut belum terbayarkan. Namun, Kuntjoro enggan menyebutkan persentase ataupun jumlah RS tersebut.

“Sudah ada beberapa RS yang menunda pembayaran jasa dokternya, pegawainya, dan distributor obatnya bagaimana? Itu belum dibayar. Apalagi PMI bayar bank darah transfusi. Itu kan tertunda juga,” tuturnya.

Terkait utang tersebut, CNNIndonesia sudah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf .

Tak hanya untuk menyelamatkan operasional RS, Kuntjoro juga mengatakan pembayaran utang tersebut akan melancarkan pelayanan BPJS Kesehatan pada masyarakat. Terlebih, pemerintah sudah memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat anjuran dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Pitranto untuk membantu pembayaran iuran bagi peserta mandiri kelas III, sehingga memungkinkan pertambahan peserta di kelas tersebut.

“Ada kemungkinan permintaan pasar kelas III meningkat karena permintaan penurunan kelas dari masyarakat. Tentu RS akan dan harus menyesuaikan. RS pemerintah harus segera menyediakan tempatnya. Masa didiemin saja,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari Kuntjoro, kenaikan jumlah peserta kelas III akan menuntut RS pemerintah untuk menyediakan ruangan RS untuk kelas III dalam porsi 30 hingga 40 persen. Dengan perkiraan tersebut, pelunasan utang diperlukan oleh RS untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kalau RS yang penting surplus, dibayar. Kalau ada dana yang mengucur setelah peraturan presiden turun, ini diharapkan banget,” pungkasnya.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekarang ini memang masih dilanda masalah. Mereka diperkirakan akan mengalami defisit keuangan sampai dengan Rp32 triliun.

Untuk mengatasi masalah tersebut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres berisi ketentuan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri hingga dua kali lipat.

Dalam keputusan tersebut, besaran iuran peserta mandiri kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. 

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengkritik kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, kenaikan bukan solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut katanya, justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat.

Pasalnya, kenaikan salah satunya dilakukan pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. Ansory mengatakan peserta BPJS Kesehatan kelas III merupakan masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi minim.

“Itu (kenaikan iuran) adalah kezaliman dan penindasan. Apalagi, dalam 1 KK (Kartu Keluarga) ada yang sampai lima orang. Harus bayar semua. Sudah tak punya duit harus bayar lagi,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk menarik kembali keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Ia mendorong pemerintah pusat untuk mencari cara terobosan baru dalam menyelesaikan defisit BPJS selain menaikkan iuran.

“Misal dengan data cleansing, data manajemen, sistem belanja dan lainnya. Ini butir rapat 8 November lalu. Mendesak pemerintah untuk bisa kerja kolaborasi dengan mendesak pemerintah bisa kerja kolaborasi dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), karena ada disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang saling berkait satu sama lain,” ungkapnya. (cnn/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here