SmartNewsCelebes.Com, Parepare Sebanyak 362 warga binaan di Kota Parepare memperoleh pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka HUT RI ke-74. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan remisi bebas. 

“Jumlah ini sesuai dengan jumlah yang kami usulkan. Kami berharap, pemberian remisi dapat memicu warga binaan berkelakuan baik dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Jayadikusumah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II (LPKA) Kota Parepare.

Pemotongan masa tahanan warga binaan LPKA Parepare urai Jayadikusumah, yakni RU (Remisi Umum) I sebanyak 355 orang, dan RU II tujuh orang. Dari 7 orang ini, 5 orang langsung bebas, dan 2 lainnya harus menjalani hukuman subsider. 

“Yang mendapat remisi 6 bulan 2 orang  remisi 5 bulan 14 orang, 4 bulan 54 orang, 3 bulan 139 orang, 2 bulan 75 orang, dan 1 bulan 78 orang,” kata Jaya. 

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan di kantor LPKA Kelas II Parepare, Sabtu, (17/8/2019).

“Saya ucapkan selamat kapda warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, namun tetap harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan untuk menjalani kehidupan dalam keluarga dan sebagai anggota di lingkungan masyarakat,” pesan Taufan membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Taufan juga berharap agar peningkatan status LPKA Parepare dari kelas B ke kelas A dapat dipahami sebagai upaya menerjemahkan UU nomor 23 tentang bentuk perhatian pada perlindungan anak. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here