SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada 13 pejabat. SK Pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut lantaran ke-13nya telah dinyatakan melakukan tindakan korupsi yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
“Sudah ada 13 pejabat yang terjerat pidana dan SK pemberhentian sebagai ASN-nya sudah kita terbitkan. Semuanya sudah inkracht,” ujar Suriani, Kabag Hukum Setdako Parepare.
Suriani menyebutkan 13 nama pejabat dan staf berstatus ASN yang telah diterbitkan SK pemberhentiannya itu.
“Amran Ambar, Andi Besse Dewagong, Imran Ramli, Hasnawati, Hasni, Imran Risady (bersama 2 orang lainnya dari diknas), Emmy, Andi Sinangka, Suaib dan dua lainnya,” ujarnya. (20/5/2019)
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir mengatakan, pemberhentian ASN lingkup Pemkot Parepare tahap pertama telah dilakukan Desember 2018, selanjutnya akan dilakukan tahap dua setelah putusan ASN yang terlibat diterima.
“Sebagian besar telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Sisanya akan dilakukan segera setelah putusan kami terima,” singkat mantan Kabid Perumahan di Dinas PUPR itu.
Sebelumnya, Sekda Parepare, Iwan Asaad mengatakan, pemberhentian ASN diamanatkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (pasal 87 angka 4 huruf b) dan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri dipilih (pasal 250 b) yang mengatur tentang PNS diberhentikan tidak terhormat apabila dipidanakan dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemberhentian ASN terlibat korupsi ini mutlak dilakukan karena merupakan perintah pemerintah pusat, berdasarkan SKB tiga menteri dan peraturan perundang-undangan. Jika tidak dilakukan, maka konsekuensinya berdampak pada pejabat pembina kepegawaian yakni Walikota” tandasnya. (smartnews)