SmartNewsCelebes.Com Parepare – Wakil Walikota Parepare, H Pangerang Rahim kembali mengingatkan perusahaan swasta untuk memberikan asuransi jaminan kerja bagi karyawannya.
Penegasan itu disampaikan Pangerang usai menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) didampingi Kacab BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Arfiany kepada dua orang ahli waris petugas kebersihan di halaman kantor Walikota Parepare, (17/5/2019).
Kami juga menyerukan dan mengimbau kepada perusahaan tenaga kerja supaya memasukkan karyawannya sebagai peserta ketenagakerjaan. Kita tidak minta-minta ada yang meninggal, maka mereka bisa terbantukan melalui pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Parepare juga mengeluarkan kebijakan tegas terkait kerjasama lelang proyek infrastruktur. Pemkot yang dinahkodai Taufan Pawe dan Pangerang Rahim ini menegaskan, akan memblacklist rekanan yang tidak patuh atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam mendapat asuransi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Insiden tewasnya salah satu pekerja pada pembangunan gedung Call Centre 112 menjadi pelajaran buat kami. Ke depan, semua rekanan yang bekerjasama dengan Pemkot harus mendaftarkan pekerjanya mendapat asuransi. Itu menjadi syarat wajib,” tegas Pangerang Rahim.
Pemkot kata dia, akan lebih selektif dalam memilih rekanan. Hal ini lanjutnya, sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota kepada seluruh masyarakatnya.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe juga telah mengantongi penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian dalam mengasuransikan seluruh pegawai Non PNS lingkup Pemkot Parepare. (smartnews)