SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberikan tenggat waktu kepada eks Kepala Dinas Kesehatan untuk mengembalikan dana Dinas Kesehatan.
Itu setelah dikeluarkannya hasil sidang yang dilakukan Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) bentukan Pemerintah Kota Parepare, terkait dugaan raibnya anggaran Dinas Kesehatan Parepare yang mencapai Rp2,9 miliar.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad yang juga menjabat Plt Kadiskes Parepare. Iwan mengatakan, pengembalian anggaran Dinkes ke kas negara wajib dilakukan oleh pihak terkait.
Iwan mengatakan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, telah mengeluarkan kebijakan, bahwa oknum bersangkutan wajib mengembalikan anggaran yang diduga disalah gunakan berdasarkan temuan hasil sidang yang telah digelar tim TP-TGR.
“Pengembalian seluruh anggaran yang disalahgunakan, berbatas waktu. Terkait batas waktunya, silahkan tanyakan ke Ketua Majelis TP-TGR,” tegasnya.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian, tambah Iwan, maka langkah akhir yang akan ditempuh pemkot, adalah menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.
“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Parepare,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Majelis TP-TGR yang juga Kepala Inspektorat Parepare Muh Husni Syam mengatakan, pengembalian kerugian daerah oleh oknum mantan Kadiskes Parepare berbatas hingga dua tahun.
“Itu sudah ketentuan sesuai dengan aturan pengembalian kerugian daerah,” katanya.
Sekadar diketahui, pasca kisruh anggaran Dinkes, mantan Kadiskes Yamin dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Januari lalu. (smartnews)