SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, baru akan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 7 Kilogram.
Kemungkinan, terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2. Hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipudum) Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Muh. Idil. Rabu (30/1/2019).
“Rencana Februari kita sidang.
Pelaku terancam hukuman mati,” ucap Idil.
Dia menjelaskan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik polisi ke pihaknya. Kasus itu terungkap pada tahun 2018 lalu.
“Ada tiga perkara kasus narkoba yang akan kami sidangkan bulan depan. Itu ada penangkapan 2 Kg, 6 Kg, dan 7 Kg. Ada 11 orang terdakwa nantinya,” ungkap Idil. (smartnews)