SmartNewsCelebes.Com, Pinrang – Seorang kakek tega mencabuli anak tetangganya sendiri. Syamsuddin alias Dudding (50), warga Kampung Aluppang, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, itu dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dia dikenal warga sebagai seorang dukun. Duding diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumahnya Bulan Desember 2018 lalu.

Korbannya berinisial RS (15). RS adalah anak tetangga pelaku yang dititipkan padanya. Kedua orangtua gadis tersebut merantau ke Samarinda, Kalimantan Selatan.

Baru seminggu tinggal serumah, Dudding sudah memiliki niat jahat terhadap RS. Birahi Duding memuncak setelah melihat kemolekan tubuh gadis belia tersebut.

Oleh warga sekitar yang mendengar pengakuan korban, pada malam kejadian, Dudding menyuruh RS ke dalam kamar pribadinya. Saat berdua di tempat tersebut, Dudding kemudian membaringkan tubuh RS di atas tempat tidur, dengan alasan akan di jampi-jampi.

Sambil membekap mulut gadis itu, Dudding melucuti pakaiannya dan mencabulinya secara paksa di dalam kamar tersebut. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berdasarkan LAPORAN POLISI
Nomor : LPB / 502 / XII / 2018 / SPKT RES PINRANG yang dibuat korban RS, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan proses hukum. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here