SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare menangani 43 perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, usai menggelar pemusnahan barang bukti. Kamis (13/12/2018).
” 43 kasus dan 88 orang tersangka. Barang bukti Sabu sabu sekitar 1000 gram kita musnahkan ,” ucap Darmawangsa.
Dia menjelaskan, perkara yang ditanganinya itu sejak lima bulan terakhir. Mey hingga November 2018.
“Sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baik dari pengadilan negeri maupun dari pengadilan tinggi,” jelas dia.
Barang bukti narkotika seperti sabu-sabu, kata dia, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender kemudian ditanam.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pemerintah kota dan Dinas Kesehatan. (smartnews)