Parepare  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Senin (21/5) kemarin memutuskan perkara gugatan yang diajukan HM Taufan Pawe pada 8 Mei lalu, terkait sanksi diskualifikasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terhadap Pasangan Calon (Paslon) HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP).

Melalui situs resmi MA, perkara bernomor register 6 P/PAP/2018 tersebut berubah status dari sebelumnya terkonfirmasi dalam proses pemeriksaan oleh Tim C menjadi berstatus putus, dengan amar putusan kabul permohonan pemohan.

Juru Bicara (jubir) MA Suhadi, Selasa (22/5) membenarkan putusan perkara gugatan yang diajukan Taufan dengan tergugat KPU Parepare. Sudah putus. Hasilnya kabulkan kasasinya dari pemohon, katanya.

Suhadi yang juga hakim agung di MA tersebut menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka KPU Parepare selaku tergugat harus taat pada hasil putusan yang telah ditetapkan MA. Putusan itu sudah final, ujarnya.

Sekadar diketahui, KPU Parepare menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap paslon TP sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018 dengan surat keputsan (SK) bernomor 63/PL.03.3-Ktp/7372/KPU-Kot/V/2018, tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Sanksi terhadap pasangan nomor urut satu berdasarkan hasil kajian dan konsultasi KPU Parepare atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018pada tanggal 28 April, perihal penerusan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana.

Adapun rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare, kata Nahdiyah, paslon TP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016, jo PKPU no 3 tahun 2017 pasal 89 ayat (2).

Terkait putusan MA, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan terkait putusan dengan hasil kabul dari MA tersebut. Rapat pleno, kata dia, baru akan dilakukan seluruh komisioner KPU Parepare setelah menerima salinan putsan MA tersebut. Secepatnya kita plenokan setelah salinannya kami terima. Tentu sesuai dengan putusan MA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here